Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Dua Pelaku Berhasil Diamankan Didepan Toko

Posted by Unknown at Senin, 20 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu dan atau permukafakatan jahat melakukan tindak pidana tentang Narkotika. Kedua pelaku yang bernama Khairani Als Iying dan H. Bustanil Arifina warga  Desa Astambul Kota Rt. 01 / 01 Kelurahan Astambul Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Selasa (21/03/2017) sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapati laporan warga, anggota langsung bergerak menuju TKP Di Jl. A.Yani Km. 41.000 didepan toko Indomart Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pelaku sempat membuang 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu ke semak-semak yang berada di samping pelaku, namun anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut yang berisi shabu-shabu tersebut. 

Selain pelaku dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu shabu seberat kurang lebih 20.34 gram, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno 150cc No.Pol; DA 6929 BBL warna Hitam.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar