Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pelaku Telan Satu Paket Shabu

Posted by Unknown at Rabu, 01 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 14.30 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu berada dalam bungkusan plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus kartu perdana Simpati, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Mega Pro warna  hitam abu-abu nomor polisi KH 5628 DF dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar dua orang laki-laki. Bermula ketika Sayyid Abdullah Al- Habsyie alias Ayib (41 Tahun) warga Jl. Bina Warga No. 35 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sedang berada di jalan Perjuangan Simpang Tiga tepatnya di halaman depan Futsal Borneo Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar saat digeledah  pelaku memilikan 1 (satu) paket sabu-sabu berada dalam bungkusan plastik klip berada dalam bekas bungkus kartu perdana Simpati yang sebelumnya pelaku simpan atau letakan di dalam kantong celana sebelah kanan, pelaku dapat atau beli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari orang lain beserta 1 (satu) orang pelaku Syaiful Rahman yang masih menjalani perawatan dikarenakan telah menelan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan sekarang dirawat di RS. Ratu Zalecha Martapura.

Selanjutnya Sayyid Abdullah Al- Habsyie alias Ayib beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).



0 komentar:

Posting Komentar