Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Ringkus Pelaku Dan Penadah Hasil Curanmor

Posted by Unknown at Selasa, 07 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Senin, (06/03/2017) sekitar pukul 18.00 wita Unit Buser Polres Banjar, anggota Reskrim Polsek Karang Intan dan anggota Reskrim Polsek Simpang Empat telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang merupakan pelaku curanmor dan penadahnya. 

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Nur Anwar (24 thn) warga Desa Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar yang bertindak sebagai pemetik (sebagai eksekutor), sementara Andi als Ancah (37 thn) warga Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ini merupakan penadah motor curian.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo,SH.,S.I.K menjelaskan penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kendaraan dengan Nopol DA 6507 BAP milik Moch. Cholik, SH, warga Jl. Permata Blok II No. 02 Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ini hilang. Setelah mendatangi dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Nur Anwar

“Setelah berhasil mengamankan Nur Anwar, kami selanjutnya melakukan pengembangan kasus ini dan akhirnya kami mengetahui dan berhasil menangkap Andi als Ancah penadahnya”, ujar pak Budi

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Nur Anwar akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pelaku Andi als Ancah dengan pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.




0 komentar:

Posting Komentar