Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Gagalkan Tiga Ratus Butir Carnophen Yang Akan Dijual

Posted by Unknown at Rabu, 29 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Peredaran obat-obatan jenis Carnophen tak ada habisnya. Kali ini Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin, pelaku bernama Muhammad Mahdianor (18 th) warga jln Kelayan A Dalam Gg Bawang No 55 Rt 17 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 12.00 wita

Pelaku yang diamankan di Desa Sungai Bakung Rt 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan dari tangan pelaku ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat carnophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan setelah mendapatkn informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakuan transaksi pil Carnpohen kemudian anggota mengecek ke TKP ternyata benar pelaku sedang berada ditempat tersebut dan setelah silakukan pencarian ditemukan pil carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang ditaruh atau sembunyikan di halaman rumah warga, kemudian setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa benar carnophen tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegasnya.



0 komentar:

Posting Komentar