Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kamal Diciduk Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Senin, 03 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Karang Intan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama  Kamalludin alias Kamal (21 tahun) warga Desa Bangkal Timur Rt. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar ini diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 58 butir pil carnophen, Senin (03/10/2016) sekitar pukul 21.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Masyarakat sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut sehingga melaporkannya kepada kami", ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Pak Imam Sayuti menjelaskan setelah memperoleh informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami semenjak diperoleh informasi bahwa pelaku mengedarkan zenith, dan tim kami terus melakukan pengintaian", terang Kapolsek.

Hingga pada hari senin (03/10/2016), petugas berhasil menciduk pelaku, selain mengamankan barang bukti berupa pil Carnophen petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 60.000,- yang diduga merupakan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Karang Intan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Imam Sayuti menutup keterangannya.

0 komentar:

Posting Komentar