Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sepatu Gusti Yandi Berisi Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Jumat, 07 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Laki-laki tersebut diamankan petugas di Jl. A. Yani Km. 16.500 tepatnya didepan Mapolsek Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Jum'at (07/10/2016) sekitar pukul 20.10 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperolah dari masyarakat. Pelaku yang bernama Gusti Yandi Ariffin Noor (34 Tahun) warga Jl. Dharma Bakti VF No. 92 Rt. 20 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram yang berada didalam sepatu kulit warna cokelat sebelah kanan dan sepasang sepatu kulit warna cokelat.


Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar