Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Heri Simpan 350 Butir Carnophen

Posted by Unknown at Rabu, 05 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Martapura Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Rabu (05/10/20016) sekitar jam 16.00 Wita. Pelaku berhasil diamankan di Jl. Martapura Lama Desa Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

Pelaku yang bernama Heri (24 tahun) warga Desa Keliling Benteng Ulu Rt. 09 Rw. 08 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa  350 (tiga ratus lima puluh ) butir Carnophen dan 1(satu) unit sepeda motor  R2 jenis Suzuki Smash dengan No.Pol DA 4550 JR warna merah kombinasi hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Barat IPDA Upang Kusmana menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika anggotanya sedang melaksanakan Giat Patroli dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kedapatan membawa sediaan farmasi jenis Carnophen dari Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk menuju Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat namun saat dijalan dihentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan obat keras jenis Carnophen yang ditaruh / digantungkan dikendaraan sebelah kanan. 

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Barat untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009.

0 komentar:

Posting Komentar