Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sebelas Paket Shabu-Shabu Dikolong Rumah Wahyudin

Posted by Unknown at Rabu, 05 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Lama menjadi intaian Polisi, Wahyudin (45 Tahun) warga Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres BanjarWahyudin merupakan pelaku pengedar Narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku diamankan di Pasar Batuah Martapura tepatnya disamping Hotel Mutiara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 18.00 wita. Pada saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan kronologis penangkapan tersebut. "1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku", ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Pak Aris menjelaskan bahwa dilakukan pengembangan lebih lanjut kerumah pelaku di Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan ditemukan lagi 11 (sebelas) paket shabu-shabu yang berada dikolong rumah pelaku dengan berat kotor 6,09 Gram dan berat bersih 4.11 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kaleng merk Lasegar cap kapak, Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Maxtron warna putih, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) buah pipet yang masih ada sisa shabu-shabunya, 1 (satu) buah kotak obat keras merk Black Ant King, 1 (satu) buah motor jenis Honda Beat warna hitam No.Pol; DA 6390 BAS dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam", lanjutnya.

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 


0 komentar:

Posting Komentar