Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Kota Amankan Dua Orang Laki-Laki Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Minggu, 23 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Martapura kota kembali mengamankan dua orang laki-laki pada hari Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 00.30 wita di Depan Hotel Mustika areal parkir motor tepatnya di Jl. Sukaramai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Ahmad Mustopa (21thn) warga Jl. Sei Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan Muhammad Hamidun (25thn) warga Jl. Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar ini diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 74 butir  Carnophen dan uang hasil penjualan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. "Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan pelaku yang mengedarkan obat terlarang jenis carnophen dilingkungan mereka",lanjut Pak Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.



0 komentar:

Posting Komentar