Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Jual Shabu-Shabu Amat Jalu Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Kamis, 29 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yg melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPelaku diamankan petugas di Jl. A.Yani Km.7 tepatnya didepan Honda Trio Motor  Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 21.00 wita.

Pelaku yang bernama M. Wahyudinnor alias Amat Jalu (25 Tahun) warga Jl A. Yani Km. 9 Komp. Ar Rahmah Rt.02 Rw.02 Kelurahan Mandarsari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarany1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk U Mild, Uang sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Samsung wrna putih dan 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha tipe F1 ZR warna Orange nomor polisi DA 3765 NP.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuannya pengedar benda haram tersebut. Pada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok merk U Mild. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


0 komentar:

Posting Komentar