Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Gagalkan Mani Bertransaksi

Posted by Unknown at Sabtu, 15 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 17.30 wita, anggota Polsek Gambut mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu. Rahmani alias Mani (31 th) warga Jl. Pemurus Dalam Simpang Empat Rt. 14 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, Rahmani alias Mani berencana melakukan transaksi dengan seorang pembeli yang memesan shabu-shabu darinya di Jl. A. Yani Km 14.800 Rt. 22, tepatnya disebuah warung Kel urahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Namun rupanya niatannya tersebut sudah terendus oleh personil Reskrim Polsek Gambut yang tiba lebih dulu menunggu pelaku. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., MH melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, Ma membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. "pelaku tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli", jelas Pak Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 satu paket sabu yang disimpan disaku baju sebelah kiri dan 1 (satu) lebih baju warna biru Merk Enter.






0 komentar:

Posting Komentar