Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Dua Paket Shabu-Shabu Dari Tangan Tiga Pelaku

Posted by Unknown at Selasa, 11 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus satu laki-laki dan dua orang perempuan pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terjadi di Halaman Mini Market Alfamart Jl. Martapura Lama Km.7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada hari Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 14.45 wita.

Dari ketiga tangan tersangka didapat barang bukti berupa  2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,61 gram, berat bersih 0,25 gram, 1 (satu) lembar bekas kertas timah rokok, 1 (satu) buah sobekan plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna silver, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam, Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha VEGA No. Pol: DA 3206 SF warna hitam orange.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang bernama M. Luthfi (25 thn) warga Jl. Prona I Gg. Pelita II Rt. 013 Rw. 001 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Nurjanah (42 thn) Jl. Prona I Gg. Pelita II No.19 Rt. 013 Rw. 001 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan Nana Mardiana (26 thn) warga Jl. Prona IV Rt. 034 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin. 

Penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tersebut dengan dua tempat yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat yang didapat, 2 (dua) pelaku M. Luthfi (25 thn) dan  Nurjanah (42 thn) yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Penangkapan 2 (dua) tersangka tersebut di Halaman Mini Market Alfamart Jl. Martapura Lama Km.7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku didapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang waktu itu dipegang oleh pelaku M. Luthfi ditangannya sebelah kanan, kemudian Anggota Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Nana Mardiana yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku M. Luthfi ditemukan lagi 1 (satu) peket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang ditaruh pelaku diatas pintu kamar. Ke-3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.





0 komentar:

Posting Komentar