Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Bojes Simpan Carnophen

Posted by Unknown at Selasa, 11 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polres Banjar dan jajaran berkomitmen akan memberantas habis para pengedar Narkotika maupun pengedar obat terlarang berikut jaringannya. Kali ini Polsek Karang Intan dibawah pimpinan Kapolsek IPDA Imam Sayuti berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar obat yang tidak memiliki ijin edar pada Selasa (11/10/2016) sekitar jam 11.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti membenarkan penangkap pelaku yang bernama Iwan Fadli alias Bojes (30 tahun) warga Desa Awang Bangkal Barat Rt. 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, berawal dari informasi seorang warga kepada anggota Polsek Karang Intan yang sering terjadi transaksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Dengan adanya informasi tersebut pak Imam Sayuti beserta anggotanya langsung menuju TKP dan sesampainya di rumah pelaku Iwan Fadli alias Bojes anggota langsung melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 90 butir, sepasang kaos kaki loreng warna hijau serta  ditemukan juga sejumlah uang tunai sebesar  173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)  hasil dari penjualan obat-obat tersebut. Saat ditanya petugas Iwan Fadli alias Bojes mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian pelaku berikut barang bukti oleh petugas dibawa dan diamankan ke Mapolsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut.  Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009.


0 komentar:

Posting Komentar