Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Mulyadi Simpan Tiga Ratus Butir Pil Carnophen Dirumahnya Sendiri

Posted by Unknown at Rabu, 21 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Jl. Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Pelaku yang bernama Mulyadi (29 thn) warga Jl Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 300 ( tiga ratus) butir pil Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya satu orang laki-laki yang menjual obat jenis Carnophen. Tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan obat carnophen sebanyak 300 ( tiga ratus) butir pil Carnophen didapur rumahnya yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa pil Carnophen tersebut miliknya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

0 komentar:

Posting Komentar