Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Hambran Simpan Carnophen Didalam Bedak Marion

Posted by Unknown at Selasa, 13 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Hambran (37 thn) warga Jl. Saka Permai Gg. Amilin No. 22 Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kodya Banjarmasin terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Pelaku diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Banjar karena kedapatan mengedarkan Carnophen Jl. A.Yani Km. 39 Rt. 4 Rw. 5 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 12.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bedak pupur bayi merk Marion warna hijau yang berisi 90 (sembilan puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang pada waktu itu disimpan pelaku didalam lemari yang berada dikamar didalam rumah saudara pelaku yang berdasarkan pengakuan pelaku obat tersebut adalah miliknya. Barang bukti lainnya yg berhasil diamankan adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebanyak Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).

"Pelaku telah melanggar Pasal 197 UU Kesehatan, karena telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan Carnophen. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, "jelas Pak Aris Munandar. 


0 komentar:

Posting Komentar