Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tas M. Hifji Berisi Seratus Butir Carnophen

Posted by Unknown at Kamis, 08 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Unit Reskrim Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Desa  Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Pelaku yang bernama M. Hifji (19 thn) warga Jl. Kertak Baru Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar,  dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 10 boks carnophen atau 1000 butir carnophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Timur Iptu Mugiono membenarkan bahwa telah diamankan satu orang laki-laki yang menjual obat jenis carnophen. Bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Vario dengan Nopol DA 6512 BAV yang dihalangi oleh anggota Polres Banjar kemudian pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah di geledah di dalam tas pelaku di temukan 10 box / 1000 butir obat jenis Zenit Carnophen dan obat sebanyak 10 box tersebut masih berbungkus plastik, obat tersebut akan dijual kembali di Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur. 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)




0 komentar:

Posting Komentar