Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Simpan Carnophen Didalam Gelas Minuman

Posted by Unknown at Sabtu, 24 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Setelah tertangkapnya M. Zaini alias Ijai Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 10.30 wita. Rozikin alias Ikin (26 thn) pun ikut berurusan dengan pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Rozikin alias Ikin (26 thn) warga Gg. Erlangga Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 13.00 wita.

Pelaku berhasil diamankan saat berada Di Parkiran Sentral Pasar Batuah Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3  (tiga) strip obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk Nokia Type X2 Warna Hitam, 1 (satu) gelas bekas gelas minuman Ale-ale dan uang hasil penjualan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) strip obat jenis Carnophen yang disimpan didalam gelas bekas minuman Ale-ale yang ditaruh pelaku didalam rombong yang berada di tempat parkiran pelaku bekerja.

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak  Aris Munandar menutup keterangannya.

0 komentar:

Posting Komentar