Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ijai Simpan 160 Butir Carhophen

Posted by Unknown at Sabtu, 24 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat keras jenis carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Pelaku ditangkap petugas di parkiran Pasar Batuah Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 10.30 wita.

Dari tangan pelaku M. Zaini alias Ijai (26 thn) warga Jl. Cempaka Gg. Inpers Rt. 02 Rw. 01 No. 02 Kampung Jawa Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, didapat barang bukti berupa 16  (enam belas) strip obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol; DA 6067 OD, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Rp. 35.000,-  (tiga puluh lima ribu).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku  M. Zaini alias Ijai yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga parkir, terlihat sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen. Ketika dilakukan penangkapn terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) strip obat jenis Carnophen yang disimpan didalam sepeda motor Beat warna merah milik saksi M. Ali.

Akibat ulahnya, M. Zaini alias Ijai mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. M. Zaini alias Ijai terancam dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar