Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tikungan Maut Renggut 3 Nyawa

Posted by Unknown at Jumat, 26 Juni 2015

SIMPANG EMPAT - Pada hari Jumat (26/06/2015) sekitar pukul 15.00 Wita di jalan A. Yani Km 68.500 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, telah terjadi kecelakaaan lalu lintas yang merenggut 3 (tiga) nyawa. 

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara sebuah truk merk Mitsubishi No. Pol : DA 9585 AY warna kuning bertabrakan dengan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol : DA 6874 AW. Pengemudi truk bernama Amrullah (27), warga jalan Kaca Piring VII Banjarmasin sedangkan pengendara Honda Beat bernama Ardian (16), warga Desa 3B Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dengan kondisi telah meninggal dunia (MD) saat dievakuasi dalam perjalanan menuju ke RSU. Ratu Zalecha Martapura. Adapun korban yang dibonceng bernama Ahmad (18) dengan kondisi telah meninggal dunia (MD) di TKP dan Sapta Hadi (16) mengalami luka berat pada bagian kepala dan tangan patah, setelah mendapat perawatan di RSU. Ratu Zalecha Martapura namun akhirnya juga menghembuskan nafas terakhir (MD). Masing-masing korban  merupakan warga Desa 3B Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. 

Kejadian berawal ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Ardian datang dari arah Hulu Sungai melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian pada saat melewati jalan menikung, Ardian berusaha menyalip mobil avanza yang berada didepannya dan bersamaan itu dari arah berlawanan datang sebuah mobil truk Mitsubishi sehingga tabrakan tersebut tidak dapat dihindari lagi. Saat  berkendara Honda Beat berboncengan 3 (tiga) orang tanpa menggunakan helm. 

Peristiwa naas tersebut disaksikan oleh kernet truk M. Zarkasi (30), warga jalan  Sutoyo Teluk Dalam Banjarmasin yang saat kejadian berada didalam truk dan disaksikan juga oleh Doni (19), warga Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat yang saat kejadian juga berada di TKP.

Kapolsek Simpang Empat Polres Banjar Polda Kalsel AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM mengatakan bahwa faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengendara Honda Beat, dimana pada saat akan mendahului sebuah mobil Avanza terlalu memaksakan diri yakni ditikungan jalan yang berbahaya dan itupun tidak dibenarkan dalam aturan berlalulintas, karena sangat beresiko bagi dirinya maupun orang lain.

Kasatgas Bencana Alam dan Kecelakaan IPTU SUWARNI, saat dihubungi Paur Subbag Humas Polres Banjar membenarkan peristiwa naas tersebut, yakni kecelakaan lalu lintas menonjol dimana akibat dari kejadian itu hingga merenggut 3(tiga) nyawa sekaligus dan saat ini perkaranya tengah ditangani oleh unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar. Satgas Bencana Alam dan Kecelakaan bersama-sama dengan unit Laka Lantas Polres Banjar telah melakukan langkah-langkah penanganan mulai dari olah TKP, evakuasi korban dan memintakan Visum et Revertum (VER) ke RSU. Ratu Zalecha Martapura, memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban, dan mengamankan pengemudi truk serta barang bukti ke unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar Polda Kalsel KUKUH PRABOWO, S.ik., MH sangat menyesalkan peristiwa naas itu terjadi, "Sebenarnya kejadian itu bisa dihindari, seandainya pengendara Honda Beat menyadari dan mau mentaati aturan berlalulintas," kata beliau. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa, "Apabila berkendara menggunakan sepeda motor gunakan Helm sebagai kelengkapan dan pelindung kepala, tidak boleh berboncengan lebih dari 1 (satu) orang karena dapat mempersempit ruang gerak pengendara dan melebihi beban serta dapat mengganggu keseimbangan saat berkendara, kemudian nyalakan lampu besar baik pada malam hari maupun siang hari dengan maksud agar pengguna jalan lain utamanya pengemudi mobil baik dari arah depan maupun belakang dapat melihat cahaya lampu sepeda motor, sehingga apabila hendak mendahului pengemudi mobil bisa memberi jalan dan kesempatan, pun disertai retting, namun demikian juga harus diperhatikan situasi arus lalu lintas, memungkinkan untuk mendahului atau tidak karena sama-sama bergerak jadi harus bisa mengukur atau memperkirakan kecepatannya dan jangan lakukan untuk mendahului kendaraan lain pada saat ditikungan, karena itu sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain. "Atas terjadinya Laka Lantas menonjol tersebut, mari kita jadikan pembelajaran untuk selalu waspada dan hati-hati di jalan dengan mengikuti dan mentaati aturan berlalulintas sehingga tidak terjadi lagi peristiwa yang sama." Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas ! lanjut pak Kukuh panggilan akrab beliau. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar