Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Astambul Amankan Pengedar Narkoba

Posted by Unknown at Senin, 01 Juni 2015

ASTAMBUL - Saat anggota Polsek Astambul sedang mekaksanakan Patroli Dialogis melihat seorang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli obat, yakni pada Minggu (31/05/2015) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Limamar Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Melihat hal tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan, setelah digeledah ternyata benar ditemukan oleh petugas pelaku membawa obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 40 butir dan Dextromedtorphen sebanyak 125 butir serta uang sebesar Rp.70.000,- hasil dari penjualan. Saat ditanya oleh anggota unit Reskrim Polsek Astambul, pelaku mengaku bernama AA (22) alias OGOK warga Desa Limamar Kecamatan Astambul dan diapun mengakui bahwa  obat-obatan yang dibawa adalah miliknya tanpa memiliki surat ijin.

Kapolsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel IPTU RAMDAN SUSILA, S.Sos kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan bahwa Tersangka AA (22) alias OGOK berikut barang bukti berupa obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 40 butir, Dextromedtorphen sebanyak 125 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- serta sebuah dompet warna coklat telah diamankan di Polsek Astambul guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggung jawab Satgas Berantas Narkoba saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan Polsek Astambul, ungkapnya. KBO Satuan Resnarkoba Polres Banjar AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Berantas Narkoba saat ditanya oleh Paur Subbag Humas juga menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sesuai pasal 197 jo pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," maka Tersangka AA alias OGOK atas perbuatannya diancam pidana 10 s/d 15 Tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH melihat dalam sepekan ini marak adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banjar dari kota hingga pelosok Desa, menginstruksikan kepada Polsek jajaran utamanya para anggota Bhabinkamtibmas di Desa untuk lebih proaktif melakukan sosialisasi tentang bahayanya penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan terlarang baik itu daftar G atau daftar L dan apapun itu jenisnya kepada masyarakat, bila perlu gandeng instansi terkait untuk bersama-sama melaksanakan penyuluhan / sosialisasi ke Sekolah-Sekolah atau ke tempat-tempat yang dianggap perlu. Pada kesempatan pelaksanaan Operasi Patuh Intan-2015 yang masih berlangsung ini, Kapolres Banjar juga memerintahkan  agar personil yang terlibat dalam  kegiatan operasi tersebut untuk melakukan pengamatan dilapangan lebih cermat dan teliti serta lakukan pemeriksaan lebih ekstra terhadap orang atau barang yang dicurigai. Tidak bosan-bosannya beliau menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama Kepolisian memerangi penyakit masyarakat yang satu ini, yakni Berantas Narkoba, "Mari selamatkan masa depan anak-anak kita dari Bahaya Narkoba" ajak Kapolres. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar