Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Kertak Hanyar Ringkus Pengedar Narkoba

Posted by Unknown at Rabu, 03 Juni 2015

POLSEK KERTAK HANYAR - Rabu (03/06/2015) sekitar pukul 17.00 Wita di  jalan Mahligai  Rt.06 Rw.02 Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar, telah ditangkap seorang laki-laki bernama ANJUL (29) oleh anggota Polsek Kertak Hanyar. Yang bersangkutan ditangkap petugas karena telah menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Ditangkapnya ANJUL oleh anggota Polsek Kertak Hanyar berawal dari informasi masyarakat, atas informasi yang diberikan oleh masyarakat secara cepat tersebut, Kapolsek langsung menindaklanjuti yakni dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan anggota Polsek Kertak hanyar bahwa saudara ANJUL benar telah menjual obat-obatan terlarang, selanjutnya atas perintah Kapolsek Kertak Hanyar AKP SAKUN ARISANDI, SH anggota unit Reskrim bersama anggota unit Intel langsung mendatangi rumah pelaku yakni saudara ANJUL dan setelah dilakukan penggeledahan rumah, didepan rumah pelaku tepatnya disamping kandang ayam telah ditemukan oleh anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar yakni  obat-obatan terlarang jenis Carnophen sebanyak 44 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp.225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kertak Hanyar Polres Banjar Polda Kalsel AKP SAKUN ARISANDI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan bahwa Tersangka saat diperiksa anggota unit Reskrim mengaku bernama ANJUL (29) warga Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan Tersangka juga mengakui bahwa obat terlarang yang ditemukan oleh petugas didekat kandang ayam adalah miliknya untuk dijual serta tidak memiliki surat ijin edar. Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, "Atas perbuatannya Tersangka yakni  mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diancam hukuman pidana setinggi-tingginya 15 Tahun."
Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggungjawab Satgas Berantas Narkoba membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini perkaranya sedang dalam proses penyidikan Polsek Kertak Hanyar. Kemudian KBO Satuan Resnarkoba AIPDA PUJO selaku Kasatgas Berantas Narkoba telah melakukan analisa dan evaluasi serta terus akan melakukan pengembangan atas kasus yang ada.
Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan yang tidak memiliki surat ijin edar perlu penanganan serius dan hal ini perlunya kerjasama dari masyarakat untuk pengawasan terhadap lingkungan masing-masing, dalam hal ini diharapkan perlunya pemberian informasi yang cepat kepada Kepolisian setempat atau kepada anggota Bhabinkamtibmas yang ada dilapangan apabila mendengar, melihat atau mengalami adanya suatu Tindak Pidana sehingga Kepolisian dapat mengambil langkah-langkah cepat dalam pengungkapan kasus. Dan kepada warga masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pemberian informasi kepada Polres Banjar dan Polsek jajaran sehingga berhasil dalam mengungkap kasus, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga dengan kerjasama yang terbangun dengan baik antara masyarakat dengan Kepolisian, situasi Kamtibmas selalu tumbuh dengan kondusif. (Humasresbjr/aji)

0 komentar:

Posting Komentar