Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi

Posted by Unknown at Senin, 22 Juni 2015

SUNGAI TABUK - Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai menjual bermacam-macam jenis obat terlarang di Desa Keliling Benteng Ilir Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga kepada Kepolisian Sektor Sungai Tabuk pada Senin (22/06/2015) sekitar pukul 09.45 Wita melalui telpon genggam.
Kemudian Kapolsek Sungai Tabuk IPTU SALLY RIADI atas informasi yang telah diberikan oleh masyarakat tersebut, langsung memerintahkan beberapa anggota Polsek Sungai Tabuk dengan dipimpin oleh IPDA SAIN R untuk mengecek ke TKP dan setibanya di TKP yakni di rumah pelaku petugas dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan obat Carnophen Zenith sebanyak 13 keping (130 butir) dan obat Dextro warna kuning sebanyak 945 butir, serta uang tunai sebesar Rp.35.000,-.
Saat ditanya oleh petugas pelaku mengaku bernama Udin (31), warga Desa Keliling Benteng Ilir Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dan barang-barang tersebut juga diakui adalah miliknya yang akan dijual, sedangkan uang tunai sebesar Rp.35.000,-merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut. 
Dalam perkara tersebut, Kapolsek Sungai Tabuk IPTU SALLY RIADI saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana 15 Tahun penjara."
Kasat Resnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku pembina Satgas Basmi Narkoba saat dihubungi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar membenarkan kejadian tersebut dan saat ini perkaranya sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Tabuk dan sementara itu, "Saya juga sudah perintahkan KBO Sat Resnarkoba AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Basmi Narkoba untuk mendata dan melakukan langkah-langkah guna pengembangan kasus tersebut, siapa tau kasus ini masih berkaitan dengan kasus Narkoba lainnya."
Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH dengan tegas memerintahkan Kapolsek untuk memproses setiap perkara tindak pidana secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak ada istilah tebang pilih, apalagi perkara Narkoba harus dibasmi sampai habis. Tidak lupa, beliau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut serta menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas, walaupun hanya sebatas memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat sehingga Polsek dapat bergerak cepat dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar