Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kali ini Tidak Bisa Lolos Lagi

Posted by Unknown at Minggu, 21 Juni 2015

KERTAK HANYAR - Minggu (21/06/2015)  sekitar pukul 15. 00 Wita, telah tertangkap seorang pengedar Narkoba oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar Polda Kalsel. Pelaku ditangkap petugas saat akan mengedarkan obat jenis Carnophen Zenith di jalan A. Yani Km 7 Gg. Rahman Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Berawal dari informasi masyarakat kepada Kepolisian Sektor Kertak Hanyar, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli obat terlarang di jalan A. Yani Km 7 Kertak Hanyar dekat Gg. Rahman. Kemudian atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui telpon tersebut, Kapolsek Kertak Hanyar AKP SAKUN ARISANDI, SH langsung memerintahkan anggota unit Reskrim untuk segera bergerak ke TKP. 

Dengan teknik dan taktik kepolisian, tidak lama kemudian pelaku yang dilihat oleh anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar ternyata adalah pemain lama yang beberapa bulan sebelumnya pernah lolos dari penggerebekan petugas di rumahnya, kali ini tidak bisa berkutik lagi langsung dibekuk di TKP oleh anggota unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan oleh petugas obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 43 butir yang disimpan oleh pelaku dibawah teras rumah dan uang sebesar Rp.35.000,-. Saat ditanya oleh petugas pelaku mengaku bernama RIFAN (24), warga Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, uang tersebut merupakan hasil penjualan dan obat terlarang itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan oleh anggota unit Reskrim ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.

Berkaitan dengan kasus tindak pidana tersebut, Kapolsek Kertak Hanyar AKP SAKUN ARISANDI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam pidana 15 Tahun penjara."
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku pembina Satgas Basmi Narkoba saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polsek Kertak Hanyar dan KBO Sat Resnarkoba AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Basmi Narkoba juga sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut, tambah pak Bintarto. 

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH dengan adanya kasus Narkoba di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar tersebut, mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat kepada Polsek Kertak Hanyar, sehingga kepolisian dapat bergerak dengan cepat pula dalam menangani dan mengungkap  perkara tersebut. Penyalahgunaan Narkoba harus dibasmi hingga keakarnya dan hal ini diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian serta BNN, BNP dan BNK setempat. Pada kesempatan ini Kapolres Banjar mengajak kepada masyarakat untuk dapat menjadi Polisi, baik itu sebagai Polisi bagi diri sendiri, sebagai Polisi bagi keluarga maupun sebagai Polisi bagi lingkungannya. Lebih lanjut pak KUKUH menyampaikan, "Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita, dari bahaya Narkoba." (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar