Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengedar Narkoba Dibekuk Di Rumahnya

Posted by Unknown at Rabu, 03 Juni 2015

SIMPANG EMPAT - Rabu (03/06/2015)  sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Surian Hanyar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, anggota unit Reskrim dan unit Intel Polsek Simpang Empat Polres Banjar Polda Kalsel telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama BAIN (41) pelaku penjual atau pengedar sediaan  farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Banjar Polda Kalsel, bahwa di Desa Surian Hanyar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ada seorang penjual atau pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, informasi itupun oleh anggota Bhabinkamtibmas langsung dilaporkan kepada Kapolsek.

Atas informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik langsung menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah, yakni mengerahkan anggota unit Reskrim dan unit Intel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan anggota Polsek Simpang Empat yang dilakukan dalam beberapa hari tersebut mendapatkan titik terang, yakni didapat keterangan dari warga setempat bahwa benar ada seorang warga bernama BAIN pekerjaannya menjual obat-obatan.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek, anggota unit Reskrim dan unit Intel  langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan rumah dan ternyata benar ditemukan obat-obatan terlarang jenis Dextro sebanyak 480 butir serta Carnophen Zenith sebanyak 22 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), melihat hasil temuan petugas pelaku pun tidak dapat mengelak dan tidak berkutik lagi, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Saat diperiksa oleh petugas Tersangka mengaku bernama BAIN (41), warga Desa Surian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual.

Kapolsek Simpang Empat AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas IPDA H. SUWARJI, SE., MM membenarkan kejadian tersebut dan Tersangka BAIN (41) atas perbuatannya  akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jelasnya. Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggung jawab Satgas Berantas Narkoba mengatakan, "Tersangka telah melakukan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sesuai Undang Undang Kesehatan, maka akan diancam pidana setinggi-tingginya 15 Tahun penjara."

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH atas maraknya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki surat ijin edar di wilayah Kabupaten Banjar belakangan ini, memerintahkan kepada Kasatgas Berantas Narkoba AIPDA PUJO UTOMO untuk mengembangkan kasus tersebut serta mencaritau asal-usul obat-obatan itu bisa beredar dan apabila melibatkan oknum dalam penyedia farmasi, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan kepada Polsek jajaran agar lebih proaktif dan selalu koordinasi dengan Satgas Berantas Narkoba Polres Banjar. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar