Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Putus Sekolah Pemuda Ini Jual Obat Terlarang.

Posted by Unknown at Kamis, 06 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Gambut berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di  Jl. Handil Malang Rt 4. Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten BanjarRabu (5/04/2017) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika petugas melihat pelaku sedang menjual obat Zenit / Carnopen di sebuah Rumah di Jl Handil Malang Rt 4 Desa Tambak Sirang Baru selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambut.

"Pelaku yang bernama Ashar Ansyari (24 thn)  warga Handil Gantung Rt 2 Desa Balimau Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten BanjarDari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 809 (delapan puluh sembilan) butir obat carnophen dan uang tunai Rp 210. 000", terang Pak Sakun

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.           

0 komentar:

Posting Komentar