Pengedar Carnophen Berhasil Diamankan Sebelum Transaksi Terjadi
Posted by Unknown at Senin, 24 April 2017
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika pelaku mendapatkn infomasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang menjual pil jenit di tkp kemudian anggota mengecek ke tkp ternyata benar pelaku sedang berada dirumah dan setelah digeledah di dalam rumah pelaku ditemukan pil Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik ditaruh diatas lemari kamar pelaku, kemudian ditanyakan kepada pelaku bahwa benar Carnophen tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain.
"Pelaku yang bernama Supian. SE (45 thn) warga Jln Martapura Lama Km 7 Rt 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen, 1 (satu) buah hp Nokia dan uang tunai hasil penjualan Rp 90.000.", terang Ibu Kapolsek
"Pelaku yang bernama Supian. SE (45 thn) warga Jln Martapura Lama Km 7 Rt 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen, 1 (satu) buah hp Nokia dan uang tunai hasil penjualan Rp 90.000.", terang Ibu Kapolsek
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
