Polisi Kembali Tangkap 2 Pengedar Carnophen Dan Dextromethorphan
Posted by Unknown at Senin, 30 Mei 2016
0 Comments

Kejadian bermula ketika tersangka Firman Pahroji ingin menjual obat keras jenis carnophen dan Dextromethorphan tersebut di daerah Simpang Empat tepatnya di Jl. A. Yani Km 68.00 Desa Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, sekitar pukul 00.30 wita. Namun niatan pelaku tersebut sudah tercium polisi dan pelaku pun akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar beserta 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen, 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan dan 1 (satu) bauh dompet warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui KBO Sat Narkoba Polres Banjar IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa ke-2 (dua) pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banjar.
Ke-2 (dua) pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang "Kesehatan", dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), "lanjut pak Imam.
