Polisi Ringkus Pengedar Shabu-Shabu
Posted by Unknown at Rabu, 18 Mei 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Sarmain (42 Th) warga Desa Pematang Panjang Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa akan dilakukan transaksi narkoba telah terjadi di Jl.A.Yani Km 11 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Pelaku diringkus petugas dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,28 Gram yang ada padanya dan turut diamankan 1 unit motor Honda Beat DA 6783 OI, 1 buah hp Nokia warna Hitam dan sepasang sepatu merk Ruger warna coklat tua.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa akan dilakukan transaksi narkoba telah terjadi di Jl.A.Yani Km 11 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Pelaku diringkus petugas dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,28 Gram yang ada padanya dan turut diamankan 1 unit motor Honda Beat DA 6783 OI, 1 buah hp Nokia warna Hitam dan sepasang sepatu merk Ruger warna coklat tua.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).