Petugas Retribusi Kena Tusuk
Posted by Unknown at Rabu, 29 April 2015
0 Comments

Kejadian tersebut berawal ketika korban menagih uang retribusi kebersihan pasar kepada terlapor pada hari Senin, 27 April 2015 sekitar jam 13.00 Wita sebesar Rp.2.000,- saat itu korban disuruh menunggu sebentar oleh terlapor dan korbanpun menunggu, sekitar 15 menit kemudian korban menagih lagi uang retribusi kebersihan tersebut namun terlapor justru mengancam korban dengan pisau, melihat sikap terlapor demikian korban menghindar pergi dan menemui kakaknya AP (32) yang sama-sama bekerja sebagai penarik retribusi kebersihan pasar, kemudian korban bersama kakaknya AP kembali mendatangi terlapor dengan maksud ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik dan niat baik keduanya disambut baik oleh terlapor dan sepakat saling memaafkan.

Korbanpun dilarikan ke rumah sakit Ratu Zalecha Martapura oleh warga guna mendapatkan pertolongan dan perawatan. Atas kejadian tersebut isteri korban EY (25) melapor ke Polsek Martapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tersangka SUR (35) hingga saat ini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Martapura Kota.
Kapolsek Martapura Kota Polres Banjar Polda Kalsel AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa, atas perbuatannya sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP Tersangka diancam 5 Tahun penjara. (Humasresbjr/aji)
