Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tim Patroli Polsek Mataraman Sita Sajam Dari Tangan Iriansyah

Posted by Unknown at Sabtu, 29 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Gerak gerik Iriansyah alias Iri pria berumur 41 tahun di Jl. A. Yani km 56,500 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar tepatnya di sebuah warung makan sea Food di Desa Bawahan Selan pada hari Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul 23.30 wita malam sangat mencurigakan saat Tim Patroli Polsek Mataraman melintas. Melihat hal tersebut tim kemudian turun dan melakukan pemeriksaan kepada Iriansyah alias Iri setelah dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang /sarung terbuat dari kulit sintetis warna cokelat dan hulu/gagang terbuat dari kayu warna cokelat  dengan panjang keseluruhan sekitar 21 (dua puluh satu) cm.

Sajam tersebut disembunyikan di pinggang sebelah kiri setelah ditanyakan mengenai perizinan sajam tersebut Iriansyah alias Iri tidak dapat menunjukkannya. Saat ini Iriansyah alias Iri diperiksa di Mapolsek Mataraman dan terancam Pasal 2 ayat UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Mataraman AKP Rissan Simaremare, S.Sos., M.AP membenarkan perihal ditangkapnya Iriansyah alias Iri pada hari jumat (28/04/2017) malam “Iriansyah alias Iri warga Desa Banua Anyar Rt. 05 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar kami tangkap di sebuah warung makan sea Food di Desa Bawahan Selan, apapun alasannya membawa sajam tanpa izin itu melanggar hukum. Saat ini Iriansyah alias Iri terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951” tutur Kapolsek Mataraman.










0 komentar:

Posting Komentar