Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ibu Rumah Tangga Edarkan Pil Jin

Posted by Unknown at Senin, 10 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Kertak Hanyar berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang dari tangan seorang ibu rumah tangga asal Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Pelaku yang bernama Istiqomah alias Kamah (50 thn) warga JL. A Yani Km. 7 Gg.  Kita Rt.  05 Rw. 02 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (10/04/2017) sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolres Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S. Ik menjelaskan penangkapan bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan Giat di Jl. A Yani km. 7 Gg. Kita Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya dirumah pelaku, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan dirumahnya tersebut dan ditemukan barang bukti obat carnophen sebanyak 1.318 (seribu tiga ratus delapan belas) butir dan uang sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah). Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dilimpahkan kepada Polsek Kertak Hanyar untuk diproses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terangnya.

0 komentar:

Posting Komentar