Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengedar Carnophen Berhasil Diamankan Sebelum Transaksi Terjadi

Posted by Unknown at Senin, 24 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di Jl Martapura Lama Km 7 Rt 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Minggu (23/04/2017) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika pelaku mendapatkn infomasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang menjual pil jenit di tkp kemudian anggota mengecek ke tkp ternyata benar pelaku sedang berada dirumah dan setelah digeledah di dalam rumah pelaku ditemukan pil Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik ditaruh diatas lemari kamar pelaku, kemudian ditanyakan kepada pelaku bahwa benar Carnophen tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain.

"Pelaku yang bernama Supian. SE (45 thn) warga Jln Martapura Lama Km 7 Rt 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan)  butir obat carnophen, 1 (satu) buah hp Nokia dan uang tunai hasil penjualan Rp 90.000.", terang Ibu Kapolsek

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
       










0 komentar:

Posting Komentar