Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ratusan Carnophen Dan Dextro Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Selasa, 18 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Polsek Sambung Makmur berhasil mengamankan Zenith / Carnophen dan Dextro milik dua orang warga bernama Muhammad Sapuan alias Bagas (19  Thn) warga Desa Madurejo  Rt. 001 Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar dan Aliyono alias Ono (27 Thn) warga Desa Batu Balia Rt 05 Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Banjar, Selasa (18/04/2017) sekitar pukul 21.30 wita.

Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 310 (tiga ratus sepuluh ) biji obat jenis Zenith/Carnophen, 926 (sembilan ratus dua puluh enam ) biji obat jenis Destro metropan, 1 (satu) buah hp merk nokia warna merah muda, 1 (satu) buah hperk blakbery warna hitam. Selain itu polisi juga menemukan  uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus  ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sambung Makmur IPTU Hadi Mulyono, SE. membenarkan penangkapan yang dilakukan. Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aksi transaksi zenith. Pasalnya warga resah dengan keberadaan pelaku yang selama ini diduga menjadi bandar di lingkungannya. Karena beberapa kali diperingatkan dan tidak pernah mengindahkan teguran warga sekitar, sehingga dilaporkan ke Polsek Sambung Makmur.

“Kami yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah pelaku Muhammad Sapuan alias Bagas  tepatnya di Desa Madurejo Rt 01  Kecamatan Sambung Makmur  Kabupaten Banjar dimana dari hasil pengembang pelaku Faturrahman bahwa asal barang obat jenis zenit tersebut didapat dari Muhammad Sapuan dan  Aliyono alias Ono. Disaat dilakukan pengeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 31 lembar obat jenis zenit atau sekitar 310 butir, 926 biji obat jenis destro metropan, uang dari hasil penjualan sebesar Rp 700.000 ribu rupiah dan 2 buah hp merk nokia dan blakbery,”katanya.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan beserta dengan barang bukti di Mapolsek Sambung Makmur guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ”urainya.












0 komentar:

Posting Komentar