Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Ringkus Pengedar Pil Dextromethopan dan Carnophen

Posted by Unknown at Selasa, 11 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Banjar mengungkap sindikat pengedar pil koplo yang biasa beroperasi. Polisi berhasil mengamankan Hamidan alias Midan dan Abdullah alias Dulah keduanya merupakan warga Desa Simpang Empat Rt. 03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Kedua Pelaku berhasil diringkus di Desa Simpang Empat Rt. 03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya dirumah pelaku, Senin (10/04/2017) sekitar pukul 13.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat atau pil Dextromethopan dan Carnophen di wilayah Kabupaten Banjar.

Dari informasi tersebut, anggota kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan serta penyamaran sebagai pembeli pil. “Sempat terjadi transaksi kemudian langsung kami ringkus kedua pelaku tanpa perlawanan, dari tangannya kami mengamankan barang bukti berupa 96 (sembilan puluh enam) butir obat keras jenis Carnophen, 1.352 (seribu tiga ratus lima puluh dua) butir obat keras jenis Dextromethopan yang disimpan didalam plastik besar warna hitam, 3 (tiga) buah bekas bungkus plastik Carnophen, 1 (satu) bundel plastik klip dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), " kata pak Alfiando.

"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata pak Alfiando.

0 komentar:

Posting Komentar