200 Butir Carnophen / Zenit Berhasil Diamankan Dari Tangan M. Yunani
Posted by Unknown at Rabu, 31 Agustus 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL. - Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Martapura Kota berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama M. Yunani (24 thn) warga Komp Pangeran Antasari Rt. 02 Rw. 05 No. 06 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 01.00 wita.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang parkir didepan toko sablon koas Konpeksi Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku berhasil didapat barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir atau 2 (dua) box dan uang hasil penjualan sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang disimpan didalam kantong celananya, yang mana obat tersebut sempat dibuang tersangka namun berhasil ditemukan dan diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap Kapolsek Gambut menutup keterangannya.
Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap Kapolsek Gambut menutup keterangannya.