Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Lima Butir Exstasy Dan Satu Paket Shabu-Shabu Dari Jakaria

Posted by Unknown at Minggu, 27 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Jakaria (36 Thn) warga Sungai Jamjam Rt. 03 Rw. 02 Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (sesuai KTP) dan Jln Me IV Gg. Swakarya 1 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (alamat sekarang), Jum'at (25/11/2016) sekitar pukul 23.15 wita.

Dari penangkapan pelaku  Jakaria (36 Thn) didapat barang bukti berupa 5 (lima) butir exstasy warna merah muda berlogo bintang berat 1,48 gram, 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,21 gram dengan plastik klip, 1 (satu) buah topi warna hitam merk Eiger, 1 (satu) sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia 220 warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia 105 warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar 100.00,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha tipe Xeon warna hitam kombinasi Hijau No. DA 6584 SC dan 1 (satu) buah ATM BRI An. Jakaria.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.,MA menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa terjadi transaksi narkoba di Komplek Duta Permai Rt. 13 Rw. 05 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten BanjarPada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir exstasy dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang pada saat diamankan dijatuhkan pelaku di tanah dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar