Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Amankan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Selasa, 01 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,31 gram dengan plastik klip, 1 (satu) sobekan bekas kardus, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip dan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar dua orang laki-laki. Bermula ketika M. Riskan (27 Tahun) warga Komplek Pondok Permata Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berhasil diamankan Jl. Sekumpul tepatnya depan Toko Roti Shaza Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar setelah diintrogasi dirinya mengaku telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada Nasrudin Alias Epeng. Sekitar pukul 19.30 wita anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar menuju kerumah Nasrudin Alias Epeng di Jl. Pintu Air Rt. 9 Rw. 3 kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan dilakukam penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang diselipkan didalam sobekan kertas kardus yang ditaruh pelaku M. Riskan disamping kamar rumah Nasrudin Alias Epeng. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam,  1 (satu) bunde plastik klip, Uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


0 komentar:

Posting Komentar