Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Gusti Simpan Lima Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Senin, 07 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Narkoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku yang bernama Gusti Muhammad Idrus (34 Tahun) warga Jl. Martapura Lama Km. 8.200 Komplek Budi III Rt.12 Blok B Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Selasa (7/11/2016) sekitar pukul 19.30 wita.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu-shabu dengan berat 1,55 gram dengan plastik klip, 1 (satu) lembar sobekan kertas timah rokok, 1 (satu) buah hp merk Nokia type E63 warna merah, Uang hasil penjualan sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah isolasi warna putih bening dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkap pelaku tersebut terjadi di Jln Martapura Lama Km. 8.200 Komplek Karya Budi III RT. 12 Blok B Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku Eko Suptianto dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang berdasarkan keterangan pelaku shabu-shabu tersebut didapatkan dari pelaku Gusti Muhammad Idrus ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang diselipkan pelaku dipinggang celana sebelah kanan dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku diatas lemari kamarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


0 komentar:

Posting Komentar