Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Suami Istri Bobol ATM Calon Kursus Mengemudi

Posted by Unknown at Minggu, 04 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar melalui Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (29/11/2016) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan pelaku bernama Wahyu Ansyori (25 Th) dan istrinya Amalia Dwi Pangastika (23 th) warga Desa Sungai Pinang Lama Rt 06 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya pada saat berada dirumahnya. Pelaku yang tidak lain merupakan suami istri. Berdasarkan hasil introgasi korban datang sekitar pukul 09.30 wita ke rumah pelaku di Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar untuk melengkapi data permohonan kursus mengemudi dan saat di rumah pelaku korban melepaskan jaket dan tas milik nya dan setelah itu mengisi data kemudian pelaku mengajak korban kerumah sebelahnya, sementara tas dan jaketnya ditinggal di rumah pelaku

Setelah kurang lebih 15 menit korban dan pelaku kembali lagi kerumah dan korban istirahat sebentar tak lama kemudian korban pamitan pulang dan mengambil jaket serta tas milik nya. Sesampainya dirumah korban memeriksa isi tas nya ternyata ATM BRI milik nya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban pergi ke bank BRI Gambut untuk memblokir namun setelah dicek ternyata isi ataupun uang sebesar Rp 20 jt yang ada di atm tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah berpindah ke rekening lain. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Sungai Tabuk.

Dari tangan pelaku berhasil kami amankan berupa barang bukti Uang tunai Rp 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 buah buku tabungan BRI, 1 buah Atm Bri, 2 buah kalung emas 375 krat, brt 4.560 krat dan 1 buah jam tangan merk adidas . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. "terang Ibu Kapolsek.

Belajar dari kejadian ini, saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharganya. Selain itu, hal penting lainnya, agar tidak menjadikan tanggal lahir menjadi PIN kartu ATM, "tambahnya

0 komentar:

Posting Komentar