Polsek Simpang Empat Amankan Penjual Shabu
Posted by Unknown at Rabu, 30 Maret 2016
0 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Kamis (31/03/2016),sekitar pukul 09.30 wita, Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, mengamankan seorang pemuda karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku bernama Awi Alfian alias Awi (24 th),warga Desa Batu Balian RT.05 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Awi yang sehari-hari berprofesi sebagai supir taksi ini ditangkap petugas dari Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat. Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan seorang pembeli di Jl. Madurejo Desa Batu Balian RT.02 Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Reza Bramantya,S.Ik membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku Awi kami tangkap saat akan bertransaksi dengan seorang pembeli dengan barang bukti 5 paket shabu-shabu ada padanya, uang tunai sebesar Rp.200.000,- serta HP merk Samsung",terang Pak Kapolsek.
Lebih lanjut,Pak Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk dimintai keterangannya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.