Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Jajaran Polsek Pengaron berhasil meringkus pengedar sabu-sabu

Posted by Unknown at Rabu, 09 Maret 2016

Martapura_Rabu 9 Maret 2016, Satuan Kepolisian sektor Pengaron berhasil meringkus seorang perempuan pelaku tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di desa Mengkaok RT. 05, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, perempuan tersebut adalah Mulia Binti Hapni, umur 34 tahun, alamat tingal desa Mengkauk Rt 05, Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar Akpb Kukuh Prabowo, S.IK, MH melalui Kapolsek Pengaron Iptu Samsu Darsono  membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Pengaron.
"Tertangkapnya perempuan tersebut, adalah berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilkum polsek pengaron, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan di desa mangkauk Rt.  05 kecamatan, Pengaron kabupaten Banjar,  dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa memang benar ada peredaran narakoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut, kemudian  anggota kepolisian polsek pengaron melakukan penggrebekan di sebuah rumah milik saudari Mulia binti hapni di desa mengkaok Rt. 5 Kecamatan pengaron, pada saat penggrebekan di ketahui ada seseorang yang dicurigai masuk kedalaman rumah tersebut lewat pintu belakang,  orang tersebut sedang membawa sebuah kenalpot sepeda motor merk thunder warna biru, kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan kepada orang tersebut,  dan ternyata di dalam kenalpot tersebut di temukan 3 paket sabu- sabu seberat 2,03 gram "  jelas kapolsek
Kapolsek  menambahkan bahwa saat ini pelaku sauadri Mulia beserta barang bukti berupa 3 (tiga)  paket shabu-shabu berat 2,036 gram berat keseluruhan beserta plastik klip,  1 (satu)  buah dompet warna putih, 1 buah kenalpot Kendaraan dan uang hasil penjualan Rp. 4.000.000,- ( Empat juta Rupiah). Imbuh bapak kapolsek.




0 komentar:

Posting Komentar