Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pembinaan Rohani Polres Banjar Oleh Ustadz Syafruddin

Posted by Unknown at Kamis, 03 Maret 2016

MARTAPURA,KALSEL-Pada hari Kamis (03/03/2016),Binroh yang dilaksanakan rutin setiap kamis di Musholla An-nur Polres Banjar kembali diisi oleh Ustadz Syafruddin atau yang akrab disapa Guru Udin betahi lalat. Tema yang disampaikan pada minggu ini cukup menarik,beliau membahas mengenai kata "Jihad" yang biasa disalahgunakan oleh para pelaku terorisme. Berpedoman pada ayat yang berbunyi, “Hai sekalian orang-orang yang beriman, bunuhlah orang-orang kafir yang ada disekitar kamu dan hendaklah mereka merasakan kekerasan daripadamu ….”. (QS At Taubah 9 : 123). Maka bagi sebagian orang yang otaknya dangkal dan tidak sempurna dalam memahami dan mendalami ayat tersebut,sangat mudah baginya untuk tersesat dan menghalalkan segala cara dalam menjalaninya dengan bertamengkan kata "Jihad" untuk mendapatkan surga Allah.


Dalam Al Qur’an, banyak ayat-ayat yang menyuruh orang beriman untuk berjihad memerangi orang-orang kafir bahkan orang-orang kafir harus dibunuh dimanapun mereka berada. Bahkan kalau perlu 
kita harus mengorbankan jiwa dan raga untuk memerangi orang-orang kafir tersebut. Beberapa ayat dalam Al Qur’an tersebut yang memerintahkan agar orang kafir harus dibunuh (qital) sehingga ada beberapa golongan dalam umat Islam yang menghalalkan berbagai cara untuk membunuh orang-orang kafir yang berada di sekitarnya, seperti beberapa kasus bom bunuh diri yang banyak menewaskan orang-orang yang mereka anggap kafir. Padahal, kalau kita kaji lebih dalam lagi, sebenarnya kata “Kafir” itu berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti “Tertutup”. Kata kafir merupakan kata antonim dari kata “Syakir”, yang artinya terbuka. Jadi kata “kufur” lawan kata “syukur”. Dari kata ini orang inggris menyerapnya dalam bahasa mereka dengan kata “Cover” yang artinya “Tutup”. Misalnya kata cover buku artinya tutup buku atau sampul buku. Berdasarkan asal usul kata tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang-orang kafir adalah orang-orang yang tertutup. Pertanyaan selanjutnya, tertutup dari apa? Dan apanya yang tertutup? Jawabannya cukup sederhana, yaitu mereka tertutup dari melihat kebenaran karena “mata qalbunya” yang tertutup alias buta. Siapakah kebenaran itu? Jawabannya adalah Al Haq atau Allah (annallaha huwal haqqu sesungguhnya Allah Dia-lah yang Haq QS 31 : 30). Jadi orang kafir adalah orang yang tidak melihat kebenaran (Allah) karena mata qalbunya tertutup, karena mata qalbunya tertutup maka orang kafir mengingkari adanya Kebenaran (Allah).

Orang-orang yang mengingkari kebenaran, akan berada di jalan Thagut dan sekaligus menjadikan Thagut sebagai pelindung mereka. Thagut akan mengeluarkan mereka dari Cahaya dan menuju zhulumat (kegelapan). Kata “zhulumat” itu seakar dengan kata zhalim atau lalim. Perbuatan yang menyakitkan atau merugikan baik terhadap orang lain maupun dirinya sendiri. Karena itu, zhulumat diterjemahkan kegelapan. Dengan demikian, orang yang mengabdi pada Thagut adalah orang yang hidup di area yang gelap atau “dark area”.


Dalam bahasa Arab kata Jihad yang dikemukakan dalam ayat Al-Quran ini diterjemahkan sebagai ‘berjuang’. Kata Jihad itu memang secara relatif pendek sekali tetapi implikasinya luar biasa dalam masyarakat Islam secara keseluruhan dan dalam kehidupan pribadi seorang Muslim. Jihad sebagaimana diperintahkan dalam Islam bukanlah tentang membunuh atau dibunuh tetapi tentang bagaimana berjuang keras memperoleh keridhaan Ilahi. Baik individual mau pun secara kolektif, Jihad merupakan suatu hal yang esensial bagi kemajuan rohani.


Kata Jihad itu sama sekali tidak mengandung arti bahwa kita selalu dalam keadaan siap untuk berkelahi atau melakukan perang. Hal itu sama sekali jauh dari kebenaran dan realitas. Arti kata Islam sendiri berarti kedamaian dan semua usaha dan upaya kita sewajarnya diarahkan kepada penciptaan kedamaian serta harmoni di antara sesama kita, dalam komunitas dan dalam masyarakat secara keseluruhan.



Kata Jihad itu sendiri dalam Al-Quran terdapat dua pengertian yaitu Jihad fi Sabilillah (berjuang keras di jalan Allah) dan Jihad fi Allah (berjuang keras demi Allah). Arti kata yang pertama menyangkut perang mempertahankan diri dari musuh kebenaran ketika mereka berusaha memusnahkan agama ini, sedangkan pengertian kata yang kedua adalah berusaha atau berjuang keras guna memenangkan keridhoan dan kedekatan kepada Allah SWT. Kata yang kedua itu lebih mengandung signifikasi keruhanian yang lebih tinggi dibanding kata yang pertama. Berjuang melawan sifat dasar yang buruk dalam diri sendiri yaitu melawan nafsu dan kecenderungan kepada kejahatan.


Berjuang melawan musuh kebenaran, termasuk di dalamnya perang membela diri. Rasulullah SAW mengistilahkan kedua Jihad yang pertama sebagai Jihad Akbar sedangkan yang ketiga sebagai Jihad Ashgar (Jihad yang lebih kecil). Suatu ketika saat kembali dari suatu peperangan, beliau menyatakan: ‘Kalian telah kembali dari Jihad yang kecil (berperang melawan musuh Islam) untuk melakukan Jihad yang lebih besar (berperang melawan nafsu rendah)'.


Pada saat usia Nabi Muhammad s.a.w. menginjak empat puluh tahun saat itulah datang panggilan Ilahi. Wahyu dan perintah Allah pertama yang diterima beliau sebagai bagian dari Al-Quran adalah "Bacalah! dengan nama Tuhanmu yang telah mencipta; Menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah ! Dan Tuhan engkau itu adalah Maha Mulia; Yang mengajar dengan qalam; Mengajari manusia apa-apa yang tidak diketahuinya." (S.96 Al-Alaq:1-5)



Perintah pertama Allah SWT ini jelas sekali menyuruh beliau untuk menyebarkan ajaran Islam, baik secara lisan maupun tulisan dan bukan dengan kekerasan, bukan dengan pedang atau pun tindakan agresif apa pun. Kata yang pertama saja sudah menyatakan untuk menyampaikan pesan, memaklumatkan ke seluruh dunia akan wahyu dan ajaran Allah SWT melalui keluhuran Al-Quran.



Secara spesifik Al-Quran menegaskan bahwa bentuk Jihad ini adalah berperang melawan mereka yang telah menyerang Islam terlebih dahulu, dimana ayat-ayat Al-Quran lainnya juga menguatkan hal ini. Umat Muslim hanya boleh mengangkat senjata untuk membela diri terhadap mereka yang telah terlebih dahulu menyerang dan hanya jika umat Muslim memang tertindas dan teraniaya. Hal inilah yang menjadi sukma dan esensi dari pada Jihad Islamiah yang sekarang ini banyak disalah-artikan. Jelas tidak benar sama sekali jika dikatakan bahwa Rasulullah SAW hanya memberikan pilihan kepada umat untuk bai’at atau mati, Islam atau pedang.


Jihad dengan pedang yang terpaksa dilakukan Rasulullah SAW serta umat Muslim awal karena tekanan keadaan yang khusus, adalah suatu phase yang bersifat selintas dalam penegakan fondasi Islam. Mereka yang berusaha menghancurkan Islam dengan pedang, akhirnya punah karena pedang juga. Kecuali ada suatu bangsa atau negara yang memaklumkan perang terhadap umat Muslim dengan tujuan memupus Islam dari muka bumi, tidak ada perang atau pertempuran yang dilakukan umat Muslim yang bisa disebut sebagai Jihad. Tujuan dari umat Muslim dalam mengangkat senjata tidak pernah untuk mengkaliskan siapa pun dari rumah atau harta benda atau pun kemerdekaan mereka. Jihad perang hanya dibenarkan untuk membela diri guna menyelamatkan Islam dari suatu kehancuran, menegakkan kemerdekaan berpendapat disamping juga untuk membantu mempertahankan tempat-tempat ibadah umat agama lain dari kerusakan atau penghinaan. Singkat kata, tujuan utama dari perang yang dilakukan umat Muslim adalah guna menegakkan kebebasan beragama dan beribadah, membela kehormatan diri dan kemerdekaan terhadap serangan tidak beralasan, dan itu pun kalau ada alasan bahwa hal tersebut akan terjadi lagi.



Sebagaimana dimaksud dalam QS. Al-Hajj : 39 yang berbunyi "Telah diperkenankan untuk mengangkat senjata bagi mereka yang telah diperangi, disebabkan mereka telah diperlakukan dengan aniaya dan sesungguhnya Allah berkuasa menolong mereka."



Umat Muslim di masa awal tidak memiliki pilihan lain kecuali berperang karena mereka terpaksa harus melakukannya. Perang yang bersifat agresif sejak dulu mau pun kini tetap dilarang oleh Islam. Kekuatan politis negeri-negeri Muslim tidak boleh digunakan untuk ambisi atau pengagulan pribadi, tetapi hanya untuk perbaikan kondisi rakyat yang miskin serta demi pengembangan perdamaian dan kemajuan. Contoh akbar mengenai hal ini ada pada saat Rasulullah s.a.w. beserta para pengikut beliau kembali ke Mekah dengan kemenangan. Beliau berbicara kepada penduduk Mekah, menyampaikan:

Kalian telah melihat betapa sempurnanya janji Allah. Sekarang beritahukan kepadaku hukuman apa yang pantas dikenakan kepada kalian atas segala kekejaman dan kebengisan kalian terhadap mereka yang kesalahannya hanyalah karena mereka telah mengajak kalian untuk menyembah Tuhan yang Maha Esa? Mendengar itu penduduk Mekah menjawab: “Kami ingin engkau memperlakukan kami seperti Yusuf memperlakukan saudara-saudaranya yang bersalah.” Mendengar permohonan tersebut, Rasulullah SAW langsung menjawab “Demi Allah, kalian tidak akan dihukum sekarang ini dan tidak juga dimurkai.”


Label:

0 komentar:

Posting Komentar