Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Astambul Sita 1.557 Butir Carnophen

Posted by Unknown at Senin, 29 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rahmani als Encoy (26) warga Desa Kelampaian Ilir Rt 04 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar pelaku terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Astambul karena terbukti menyimpan dan mengedarkan obat carnophen tanpa izin, Senin (29/05/2017) sekira pukul 12.00 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah keranjang / bakul, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, obat jenis Carnophen sebanyak 1.557 ( Seribu lima ratus lima puluh tujuh) butir dan uang sebesar Rp 125. 000, - ( Seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Astambul IPTU Mugiono membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. "Kita menindaklanjuti informasi dari warga Desa Kelampaian Ilir ada peredaran obat yang disalah fungsikan untuk mabuk-mabukan," katanya

Selanjutnya anggota setempat melakukan lidik. Kemudian diamankan satu orang laki-laki Aspar als Apay di Desa Sungai Tuan Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar yang pada saat di geledah di temukan 10 (Sepuluh) butir obat jenis Carnophen di dalam celana dalam dan uang sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setelah di tanya Aspar als Apay mengaku membeli obat jenis Carnophen tersebut di tempat Rahmani Als Encoy di Desa Kelampain Ilir Rt.04 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan ke rumah Rahmani Als Encoy, dan di rumah pelaku di temukan barang bukti obat jenis Carnophen sebanyak 1.547 (Seribu lima ratus empat puluh tujuh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah) kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Astambul guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.


0 komentar:

Posting Komentar