Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Giat Sikat Intan 2017 Polsek Gambut Amankan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Rabu, 03 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rabu (03/05/2017) sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Polsek Gambut mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang tanpa hak dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU. RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Ahmad Ariadi als Amad (23 tahun) warga Jl. Kelayan A. Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,25 Gr, uang Rp 20.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar jaket warna hitam dan 1 (satu) unit R2 suzuky skaydrive warna hitam. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., MH melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, Ma membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. "penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas info dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Gambut mengetahui hal tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di tkp", jelas Pak Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang di simpan di kantong jaket.

0 komentar:

Posting Komentar