Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Sita Uang dan Carnophen Dari Tangan Ulyani

Posted by Unknown at Jumat, 05 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Kasus penyalahgunaan obat-obatan semakin marak terjadi di Kabupaten Banjar. Kali ini Unit Reskrim Polsek Martapura kota kembali mengamankan seorang laki-laki yang memiliki 101 butir carnophen/ zenith,Kamis (04/05/2017) sekitar pukul 01.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota IPTU Siswadi, SH mengatakan, pelaku yang bernama Ulyani (42 th) warga Jl. Tanjung rema Gg. Rahmat Rt. 9 Rw. 3 KelurahanTanjung rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. “Pelaku kami tangkap di Jl.Tanjung rema Gg. Rahmat Kelurahan Tanjung rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar,” terangnya.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di Gg. Rahmat Tanjung rema sering terjadi transaksi obat-obatan, setelah dilakukan lidik oleh unit Reskrim, dan benar ternyata saat itu pelaku Ulyani sering menjual obat-obatan jenis carnophen, Ketika mau menjual atau setelah menjual, Ulyani yang masih ada di TKP oleh unit langsung ditangkap dan digeledah ternyata ditemukan BB berupa 101 butir carnophen. Selain mengamankan carnophen pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan obat sebanyak Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

“Pelaku kami ancam dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar