Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Giat Ops Sikat Intan 2017 Polres Banjar Berhasil Amankan Lima Belas Paket Sabu-Sabu

Posted by Unknown at Rabu, 03 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual,, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yg melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPelaku diamankan petugas di Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (03/05/2017) sekitar pukul 23.40 wita.

Pelaku yang bernama Yusuf Bachtiar Als Iyar (45 thn) warga Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarany15 (lima belas) paket shabu-shabu berat keseluruhan 3,41 gram, 1 (satu ) bundel plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah isolasi kecil, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna hitam putih, 1 (satu) buah sendok yg trbuat dri sedotan plastik, uang hasil penjualan sbesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus plastik klip.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar IPTU Achmad Jarkasi, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuannya pengedar benda haram tersebut. Pada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku dikasur tepatnya dibawah bantal tidurSelanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). “Ini merupakan kerja keras dari anggota dalam mendukung Giat Ops Sikat Intan 2017. dan juga untuk menanggapi keluhan masyarakat atas banyaknya peredaran obat – obatan yang merusak generasi muda wilayah pandawan” tegas Pak Kasat Narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar