Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Peyek Simpan Tujuh Strip Carnophen

Posted by Unknown at Kamis, 15 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki 70 (tujuh puluh) biji obat keras jenis Carnophen di Jl. Kenanga tepatnya didepan Komplek Griya Sekumpul Raya 1 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016). Pemilik barang haram itu diketahui bernama Ahmas Syarif Als Peyek (22 thn) warga Jl. Sekumpul Gg. Madrasah Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo, S.Ik menjelaskan, pada hari Rabu malam Kamis sekitar pukul 02.00 wita Sat Reskrim Polres Banjar melakukan Operasi Cipta Kondisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Reskrim ditempat pelaku, ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) strip obat keras jenis Carnophen yang disimpan pelaku dikantong celana sebelah kiri dan 6 (enam) strip lagi ditemukan di kepala sepeda motor milik pelaku yang di bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut pak Budi menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.





0 komentar:

Posting Komentar