Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Gerak Gerik Khairudin Yang Mencurigakan Ternyata Simpan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Minggu, 25 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Minggu (25/12/2016) Satuan Kepolisian Sektor Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. Menteri Empat Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sekitar jam 13.30 wita. Pelaku yang bernama Khairudin (30 th) warga Jl. Sultan Adam Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu"Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang mencurigakan, setelah dilakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 paket shabu-shabu dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada laki-laki tersebut.

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjutUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar