Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Udin Simpan Obat-Obatan Psikotropika Golongan IV

Posted by Unknown at Senin, 12 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki yang tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan Psikotropika Golongan IV dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Psikotropika golongan IV. Pelaku yang bernama Tazudin alias Udin (62 thn) diamakankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya sendiri di Jl Pangeran Abdurahman Rt 09 Rw 02 Kelurahan Pesayangan Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Jum'at (9/12/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang jenis Psikotropika golongan IV, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat jenis Alprazolam, 60 (enam puluh) butir obat jenis Diazepam dan 30 butir obat jenis Estazolam yang disimpan pelaku didalam rumah. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Hp samsung warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah .

Lebih lanjut pak Alfiando menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar