Udin Simpan Obat-Obatan Psikotropika Golongan IV
Posted by Unknown at Senin, 12 Desember 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki yang tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan Psikotropika Golongan IV dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Psikotropika golongan IV. Pelaku yang bernama Tazudin alias Udin (62 thn) diamakankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya sendiri di Jl Pangeran Abdurahman Rt 09 Rw 02 Kelurahan Pesayangan Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Jum'at (9/12/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Lebih lanjut pak Alfiando menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
