Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Penyamaran Polisi Membuahkan Hasil, Saiful Berhasil Diciduk

Posted by Unknown at Rabu, 21 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Kepolisian sektor Kertak Hanyar berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. A. Yani Km 7 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya dihalaman parkir hotel Amaris, Rabu (21/12/2016) sekitar jam 15.00 wita.

pelaku yang bernama Saiful Rahman alias Ipul (25 Tahun) warga Desa Lokaas Rt 29 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 paket shabu shabu dan uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar. "Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilkum Polsek Kertak Hanyar, selanjutnya anggota Polsek melakukan menyamar sebagai pembeli narkotika golongan 1 jenis shabu shabu berawal dari perkenalan dengan seorang laki laki yang bernama Iqbal. Iqbal mengatakan memiliki teman yang bisa menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu shabu lalu anggotanya mencoba memesan menggunakan telepon melalui Iqbal dan Iqbal menyanggupinya.

Anggota pun bertemu dengan Iqbal dan seorang laki laki yang menurut keterangan Iqbal bahwa laki laki tersebut yang akan mencarikan narkotika jenis shabu shabu lalu setelah itu anggota menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki teman Iqbal dan setelah menyerahkan uang tersebut anggota lalu pergi meninggalkan Iqbal dan seorang laki laki bersamanya, kurang lebih 1(satu) jam menunggu Iqbal menelpon dan menyuruh mengambil narkotika jenis shabu shabu dihalaman parkir hotel Amaris, anngota pun bersedia mendatangi Iqbal dan seorang laki laki yang bersamanya tersebut namun anngotanya disuruh menunggu dihalaman parkir dan setelah menunggu tidak lama anggota melihat seorang laki laki teman Iqbal keluar dari Amaris dan berdiri dihalaman hotel Amaris lalu anggota mendatangi bersama anggota lainnya dan mengamankan laki laki tersebut, sewaktu diamankan laki laki tersebut sempat melempar 1(satu) paket narkotika jenis shabu shabu kejalan aspal namun perbuatan laki laki tersebut dilihat oleh anggota.

Ibu Ria Arianty menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk proses lebih lanjutUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Area lampiran

0 komentar:

Posting Komentar